Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Lima Pria Jadi Tersangka dan Ditahan Polres Pasaman Barat

ADMIN MEDIA
0

 

PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual berulang terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Mereka diketahui berprofesi sebagai nelayan dan buruh serta berdomisili di wilayah Jorong Kampung Padang Utara, Jorong Pasar Baru, dan Jorong Kampung Padang Selatan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, terlebih korban merupakan bagian dari kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, tindakan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu mengungkap keberadaan korban dan memberikan informasi kepada kepolisian.

Namun, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga terlibat.

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Korban Sempat Dilaporkan Tidak Pulang

Kasus tersebut bermula ketika korban dilaporkan tidak pulang oleh keluarganya pada rentang 15 hingga 19 Agustus 2026.

Keluarga bersama masyarakat kemudian melakukan pencarian. Dari informasi yang diperoleh warga, korban diketahui berada di salah satu rumah yang disebut berkaitan dengan tersangka berinisial A.

Pada Rabu (19/8/2026), saat dilakukan pengecekan, korban sempat tidak ditemukan. Namun, korban kemudian ditemukan di rumah warga lainnya dalam kondisi yang memerlukan pertolongan medis.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi penggunaan narkotika, termasuk dugaan penggunaan sabu, serta adanya luka pada tubuh dan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebut korban diduga diberikan narkotika oleh salah seorang tersangka sehingga berada dalam kondisi tidak berdaya.

Situasi tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk membawa persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Lima Orang Diamankan Polisi

Setelah menerima laporan pada 21 Agustus 2026, jajaran Polres Pasaman Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku.

Dari lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, empat orang diamankan oleh petugas, sementara satu tersangka lainnya datang dan menyerahkan diri kepada kepolisian.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dugaan Kekerasan Seksual Dilakukan Berulang

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi berulang dalam rentang beberapa hari.

Pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, AA bersama A diduga membawa korban ke rumah A. Dalam kondisi tersebut, korban diduga diberikan narkotika hingga tidak sadarkan diri, sebelum kemudian terjadi dugaan kekerasan seksual.

Sekitar pukul 09.00 WIB, AP diduga memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada AA untuk melakukan tindakan serupa. Setelah itu, AP diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka N disebut datang ke lokasi dan diduga turut melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Rangkaian dugaan kekerasan tersebut kembali terjadi pada Rabu (19/8/2026).

Sekitar pukul 06.00 WIB, YA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Selanjutnya sekitar pukul 07.00 WIB, A kembali diduga melakukan tindakan serupa.

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, N juga diduga kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Polisi menduga selama rentang 15 hingga 19 Agustus 2026, korban mengalami kekerasan seksual secara berulang dan dalam kondisi yang tidak berdaya.

Namun, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polres Pasaman Barat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Di antaranya pakaian korban berupa daster lengan pendek berwarna biru, celana dalam berwarna krem dan BH berwarna ungu.

Polisi juga mengamankan sepasang sandal putih merek Swallow, ikat pinggang berwarna hitam, kasur berwarna biru, alat hisap sabu yang dibuat dari botol air mineral, pemantik api gas atau mancis, serta 15 bungkus plastik yang diduga merupakan bekas pembungkus narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian perkara.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kapolres Pasaman Barat mengatakan penyidikan tidak berhenti setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melakukan koordinasi dengan RSUD Pasaman Barat terkait hasil pemeriksaan medis korban.

Selain itu, kepolisian juga akan meminta keterangan ahli berkaitan dengan kondisi disabilitas intelektual korban. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh hak korban mendapatkan perlindungan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut dapat diperberat apabila dilakukan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya atau penyandang disabilitas, dilakukan secara bersama-sama, maupun termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Kapolres menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, kepolisian kembali meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban secara sembarangan.

Polres Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Identitas korban sengaja tidak dicantumkan untuk menjaga privasi, keselamatan, serta martabat korban sesuai ketentuan perlindungan korban kekerasan seksual dan prinsip Kode Etik Jurnalistik.

**EYS

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)