LUBUK SIKAPING — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman menangkap seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 16 kilogram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Remaja yang diamankan tersebut berinisial SPR alias Een (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Karena masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Penangkapan bermula ketika Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman melakukan patroli sekaligus penyelidikan di wilayah Rao. Kawasan tersebut menjadi salah satu perhatian aparat karena berada di jalur lintas yang menghubungkan Sumatera Utara dengan wilayah Sumatera Barat.
Tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji kemudian menghentikan kendaraan yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 16 paket besar daun ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 16 kilogram.
Menariknya, setiap paket tersebut telah dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat dan diberi tanda angka mulai dari 1 hingga 16. Pola pengemasan tersebut diduga berkaitan dengan distribusi barang dan kini masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat.
Selain belasan kilogram ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor, sebuah tas, telepon genggam, serta uang tunai.
Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan.
Menurutnya, posisi geografis Kabupaten Pasaman yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara membuat wilayah tersebut memiliki kerawanan terhadap masuknya narkotika dari luar daerah.
"Pasaman berbatasan langsung dengan Sumatera Utara sehingga menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika ke Sumatera Barat. Patroli dan pengawasan akan terus kita tingkatkan di daerah perbatasan ke depannya," ujar Muzhendra.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji menyebut penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Penyidik tidak berhenti pada penangkapan kurir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal, siapa penerima atau tujuan pengiriman, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali.
"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," kata Fahrul.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penanganan perkara juga dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mengingat tersangka masih berusia 17 tahun, penyidik wajib menerapkan mekanisme khusus dalam proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan peradilan anak.
Saat ini SPR alias Een telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Pasaman mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun distribusi narkotika.
Bagi kepolisian, pengawasan di kawasan perbatasan tidak hanya menjadi langkah penindakan, tetapi juga bagian penting dalam mencegah Pasaman dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika menuju wilayah Sumatera Barat.
Dengan pengungkapan 16 kilogram ganja tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman kembali menegaskan bahwa jalur lintas Sumatera bukanlah wilayah bebas bagi jaringan narkotika. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut hingga ke tingkat pengendali.
**EYS
