PASAMAN BARAT — Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., kembali mengingatkan masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026), sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
AKBP Agung Tribawanto menegaskan, persoalan karhutla tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa. Selain dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kebakaran lahan juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan berdampak langsung terhadap kesehatan.
"Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan dapat meluas. Tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya pada sistem pernapasan, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, Kapolres meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengambil bagian dalam upaya pencegahan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama untuk menekan potensi terjadinya karhutla, terutama di kawasan yang memiliki aktivitas perkebunan dan lahan terbuka.
Bhabinkamtibmas Diperintahkan Aktif ke Tengah Masyarakat
Sebagai langkah preventif, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas yang berada di setiap nagari.
Personel kepolisian diminta tidak hanya menunggu laporan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi aktif turun ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai pengelolaan dan pembersihan lahan yang aman tanpa menggunakan api.
Bhabinkamtibmas juga diarahkan untuk menyampaikan potensi bahaya pembakaran lahan kepada masyarakat, termasuk mengingatkan warga agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas.
"Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat," ujar Kapolres.
Selain sosialisasi secara langsung, Polres Pasaman Barat juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi. Imbauan terkait bahaya karhutla terus disampaikan melalui platform resmi kepolisian agar pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kapolres Tegaskan Penegakan Hukum
Di tengah upaya pencegahan, AKBP Agung Tribawanto juga memberikan peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, baik masyarakat maupun pihak korporasi.
Kapolres mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Dalam ketentuan yang disampaikan Polres Pasaman Barat, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran," tegasnya.
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polres Pasaman Barat dalam menjaga lingkungan sekaligus mencegah terjadinya bencana asap yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Warga Diminta Segera Laporkan Titik Api
Untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan potensi karhutla, masyarakat juga diminta tidak tinggal diam ketika melihat adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
Kapolres mengajak masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin sebelum api meluas dan sulit dikendalikan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau menyampaikan informasi melalui layanan WhatsApp cepat "Halo Kapolres".
Menurut AKBP Agung Tribawanto, keterlibatan masyarakat sangat penting karena personel kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengantisipasi ancaman karhutla.
"Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan kepedulian bersama, kita bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga Pasaman Barat tetap aman dan nyaman," pungkasnya.
Upaya pencegahan karhutla pun diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dengan pencegahan sejak dini, potensi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi yang ditimbulkan karhutla dapat diminimalkan.
**EYS
